PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif melalui penyelenggaraan Klinik PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) bagi kelompok rentan. Kegiatan yang digelar di Lobby Ruang Layanan Publik BBPOM di Palangka Raya, Rabu (29/7/2026), secara khusus menyasar pelaku usaha dari kalangan penyandang disabilitas dan pra-lansia.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi inovasi LAURA INTAN (Layanan Publik Ramah dan Inklusif bagi Kelompok Rentan), yang dikembangkan BBPOM di Palangka Raya untuk memastikan masyarakat dari kelompok rentan memperoleh akses pelayanan publik yang setara, mudah, dan tanpa diskriminasi.

Ketua Tim Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Vicky Agung, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menghapus kesenjangan akses, partisipasi, dan manfaat pelayanan publik bagi masyarakat kelompok rentan di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, pendampingan difokuskan pada proses pendaftaran nomor izin edar pangan olahan bagi pelaku usaha dari kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas tuli, maupun pra-lansia, yang masih menghadapi keterbatasan informasi terkait prosedur perizinan secara daring.
“Dalam kegiatan kali ini, BPOM memfokuskan pendampingan pendaftaran nomor izin edar pangan olahan bagi para pelaku usaha dari kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas fisik maupun tuli, mengingat masih banyaknya keterbatasan informasi yang dialami kelompok sasaran mengenai prosedur perizinan online. Karena kepemilikan nomor izin edar PIRT sangat penting, agar produk pangan olahan yang dihasilkan masyarakat tidak berstatus ilegal,” ujar Vicky Agung.
Klinik PIRT kali ini diikuti sembilan pelaku usaha kelompok rentan yang terdiri atas lima orang pra-lansia, satu penyandang disabilitas tuli, dan tiga penyandang disabilitas fisik. Seluruh peserta memperoleh pendampingan terpadu mulai dari pengurusan legalitas usaha hingga penerbitan izin edar produk pangan olahan.
Pendampingan dilakukan secara kolaboratif bersama sejumlah instansi dan mitra, meliputi:
- DPMPTSP Kota Palangka Raya bersama Rumah BUMN Palangka Raya membantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Yayasan Ranu Welum memberikan pendampingan penyusunan desain label produk sesuai ketentuan pangan.
- BBPOM di Palangka Raya mendampingi proses registrasi hingga penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Melalui pelayanan terpadu tersebut, sebanyak 12 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berhasil diterbitkan langsung di lokasi kegiatan bagi produk pangan olahan milik para peserta.

Salah seorang peserta, Rina, yang merupakan penyandang disabilitas, mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan BBPOM di Palangka Raya. Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk menambah izin edar berbagai produk camilan yang diproduksinya, seperti stik bawang, makaroni, kerupuk, dan kacang bawang.
Rina menilai pelayanan yang diberikan sangat ramah, mudah diakses, dan memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas dalam mengurus legalitas usaha.
Ia berharap dengan terbitnya izin edar, produk pangan olahan miliknya dapat semakin dikenal masyarakat dan dipasarkan lebih luas. Selain itu, ia juga berharap pelaku usaha dari kelompok rentan terus dilibatkan dalam berbagai kegiatan promosi maupun pameran UMKM sehingga dapat meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
Dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), produk pangan olahan milik pelaku usaha kelompok rentan kini memiliki legalitas yang diharapkan dapat membuka peluang pemasaran ke ritel modern maupun berbagai pameran usaha.
Melalui inovasi LAURA INTAN, BBPOM di Palangka Raya menegaskan bahwa pelayanan publik yang inklusif tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan di Kalimantan Tengah.
























