PALANGKA RAYA – Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan sambang ke salah satu bengkel di Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, untuk memberikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan pemilik bengkel dan warga yang berada di lokasi guna menyampaikan imbauan agar tidak memasang, menjual, maupun menggunakan knalpot brong pada kendaraan.
Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Melalui kegiatan edukasi ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga mengajak para pemilik usaha bengkel untuk turut mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dengan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sambang dan edukasi tersebut, Polsek Rakumpit berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kecamatan Rakumpit.










































