PALANGKA RAYA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi proses pemadaman kebakaran, baik saat armada menuju lokasi kejadian maupun ketika petugas sedang melaksanakan operasi di lapangan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang mengawal kendaraan pemadam tanpa kewenangan resmi serta memadati area kebakaran. Kondisi tersebut terjadi saat penanganan kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Minggu (12/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit, meminta masyarakat yang tidak memiliki tugas maupun atribut resmi agar membatasi diri saat berada di sekitar lokasi kebakaran. Menurutnya, ruang gerak petugas harus tetap terjaga agar proses penyelamatan dan pemadaman dapat berlangsung secara optimal.
“Kami menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki atribut atau tugas resmi, baik saat menuju lokasi maupun ketika sudah berada di lokasi kebakaran, agar membatasi diri dan mengatur posisi. Agar tidak menghalangi petugas yang sedang melaksanakan pemadaman,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Urianinu menjelaskan, salah satu persoalan yang masih sering ditemukan ialah adanya pengendara sepeda motor yang mengawal armada pemadam menuju lokasi kejadian. Padahal, pengendara tersebut bukan merupakan petugas resmi maupun relawan yang mendapat penugasan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan armada pemadam, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Bahkan, terdapat pengendara yang melakukan manuver di jalan raya dan mengatur lalu lintas seolah memiliki kewenangan resmi.
“Seperti saat perjalanan menuju lokasi laporan, biasanya ada sepeda motor yang mengawal kendaraan petugas. Kami sangat menyayangkan karena pengendara tersebut tidak menggunakan atribut resmi. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengawalan kendaraan pemadam memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Karena itu, pendampingan armada oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun koordinasi dengan instansi terkait justru berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun risiko lainnya.
“Yang kami khawatirkan adalah ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) dalam pendampingan kendaraan maupun peralatan pemadam. Jika dilakukan oleh masyarakat sipil tanpa koordinasi, hal itu bisa menimbulkan risiko dan bahkan menyebabkan kejadian lain yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Meski demikian, Disdamkarmat Kota Palangka Raya mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memiliki semangat membantu saat terjadi kebakaran. Semangat gotong royong tersebut dinilai sebagai hal positif, namun harus dilakukan sesuai arahan petugas agar tidak menghambat proses penanganan di lapangan.
Urianinu mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan cara menjaga jarak aman, mematuhi instruksi petugas, serta tidak memasuki area operasi pemadaman. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan seluruh pihak sekaligus mempercepat proses pengendalian kebakaran.
“Kami memahami niat masyarakat sangat baik, yaitu ingin membantu agar kebakaran segera dapat ditangani. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak, mematuhi arahan petugas, dan tidak mengganggu jalannya operasi pemadaman demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
























