SUKAMARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukamara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD Kabupaten Sukamara. Langkah tersebut menjadi wujud sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, mengatakan persetujuan terhadap raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan kerja sama yang baik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Nur Efendi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus dipertahankan guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukamara.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan berbagai catatan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaan APBD ke depan semakin berkualitas dan benar-benar berdampak terhadap kemajuan pembangunan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Efendi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui untuk memastikan seluruh substansi dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
























