PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan proyek pengecatan jalur sepeda yang menjadi sorotan publik masih dalam tahap pelaksanaan dan belum menggunakan anggaran pemerintah karena pekerjaan tersebut belum dinyatakan selesai sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Kalteng Bergerak di depan Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Jenderal Sudirman, Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Massa aksi menyoroti kondisi jalur sepeda yang dinilai tidak sesuai harapan dan meminta adanya audit serta transparansi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Juni Gultom menegaskan bahwa pekerjaan pengecatan jalur sepeda bukan proyek yang gagal, melainkan masih berada dalam tahap penyempurnaan karena ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknis di lapangan yang harus diperbaiki oleh pihak pelaksana.
“Kegiatan itu bukan sesuatu yang gagal, tetapi sesuatu yang akan dilanjutkan sesuai dengan hal-hal yang telah tertuang di dalam DPA kegiatan. Kesalahan-kesalahan teknis akan diperbaiki dan diusahakan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut karena hasil pekerjaan belum memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, anggaran daerah belum digunakan untuk membayar pekerjaan yang masih dalam proses perbaikan.
“Secara keuangan sampai saat ini belum ada uang negara yang tersalurkan. Ini murni dalam rangka mempercantik dan memperindah kota dan tidak dibayar oleh pemerintah selama itu belum sempurna sesuai spesifikasi yang ditentukan,” katanya.
Menurut Juni, biaya yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Namun seluruh biaya tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana dan belum dibebankan kepada pemerintah daerah.
Terkait tudingan mengenai proses pengadaan yang tidak melalui mekanisme lelang, Juni menjelaskan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan secara swakelola sehingga tidak memerlukan proses tender sebagaimana proyek konstruksi pada umumnya.
“Karena ini merupakan pemeliharaan rutin dan swakelola, maka tidak melalui lelang. Swakelola PUPR yang menjalankannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut hingga kini belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. Oleh karena itu, seluruh kekurangan dan ketidaksesuaian yang ditemukan masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana untuk diperbaiki.
“Ini masih dalam proses pelaksanaan. Memang terjadi ketidaksesuaian dan itu menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya karena pekerjaan ini belum PHO,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta dirinya mundur dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni menyatakan dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang siap menjalankan tugas sesuai penempatan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait saya mundur, saya ASN. Saya bersedia ditempatkan di mana saja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juni menjelaskan pembangunan jalur sepeda merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk pesepeda, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya. Menurutnya, setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Semua kegiatan pemerintah ditujukan untuk masyarakat. Sedapat mungkin semua kelompok masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik,” pungkasnya.
























