PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk lokal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Nilai Tambah Produk Lokal melalui Pelindungan Merek dan Strategi Branding Usaha” yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, desainer, perajin, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelindungan merek sebagai instrumen hukum sekaligus strategi meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal hingga tingkat nasional maupun internasional.
Hadir membuka kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto. Turut hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Pipit A. Ningrum, Pemeriksa Merek Pertama Mustofa Kamal Syarifudin, Founder WEAVORA Production House R. Steffan Adji, serta Adytia Anugrah.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Menurutnya, keberhasilan suatu produk tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas semata, tetapi juga identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang dibangun melalui pelindungan merek serta strategi branding yang tepat.
“Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis. Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas yang membedakan suatu produk, membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar hingga tingkat internasional,” ujarnya.
Hajrianor menjelaskan Kalimantan Tengah memiliki potensi besar melalui berbagai produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, kerajinan, kuliner, hingga berbagai produk ekonomi kreatif yang lahir dari kekayaan budaya daerah. Potensi tersebut perlu didukung dengan pelindungan hukum melalui pendaftaran merek agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah dalam menghadapi persaingan pasar.
Selain pelindungan merek, strategi branding dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai jual suatu produk. Branding yang kuat mampu membangun citra positif, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaringan pemasaran, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan World Class Government. Komitmen tersebut diwujudkan melalui edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, ekonomi kreatif, perajin, maupun desainer lokal.
Menurutnya, banyak karya kreatif masyarakat Kalimantan Tengah yang memiliki kualitas tinggi, namun belum seluruhnya memperoleh pelindungan hukum. Karena itu, pelindungan merek harus menjadi perhatian bersama agar karya-karya tersebut mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih luas.
“Melalui kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis akan lahir semakin banyak merek lokal yang kuat, memiliki nilai ekonomi tinggi, dan menjadi kebanggaan Kalimantan Tengah. Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga menggandeng WEAVORA (House of Bamban) untuk menghadirkan fashion show yang menampilkan perpaduan busana berbahan batik, kain tenun, dan anyaman bamban khas Kalimantan Tengah. Kolaborasi tersebut menjadi contoh nyata bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun identitas produk serta meningkatkan daya saing ekonomi kreatif daerah.
WEAVORA merupakan usaha kreatif asal Palangka Raya yang dikenal melalui produk tas anyaman berbahan dasar rumput bamban. Mengusung filosofi “WEAVORA ESSENSIAL – Menenun Tradisi, Menghadirkan Inovasi”, produk-produk yang dihasilkan memadukan nilai budaya lokal dengan desain modern sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas tanpa meninggalkan identitas daerah.
Melalui peragaan busana tersebut, para tamu undangan disuguhkan berbagai koleksi busana dan aksesori yang memanfaatkan kekayaan budaya Kalimantan Tengah sebagai inspirasi utama. Penampilan itu sekaligus memperlihatkan bahwa produk berbasis budaya lokal memiliki peluang besar untuk berkembang apabila didukung oleh pelindungan merek dan strategi branding yang tepat.

Pada kesempatan yang sama, Founder WEAVORA, R. Steffan Adji, bersama Adytia Anugrah dikukuhkan sebagai Duta Pelayanan Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah. Penyematan selempang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi keduanya dalam mempromosikan inovasi, kreativitas, serta pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Pengukuhan tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan literasi mengenai pentingnya melindungi hasil karya intelektual. Kehadiran figur muda yang aktif di sektor industri kreatif juga diharapkan mampu menginspirasi generasi muda untuk terus berkarya sekaligus melindungi inovasinya melalui sistem Kekayaan Intelektual.
Selain menjadi forum edukasi, kegiatan diseminasi juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber mengenai tata cara pendaftaran merek, strategi membangun identitas usaha, hingga pengembangan branding yang efektif guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya pelindungan merek dan terdorong untuk mendaftarkan mereknya. Peningkatan jumlah permohonan merek diharapkan menjadi indikator tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
Sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, komunitas ekonomi kreatif, dan pelaku industri kreatif seperti WEAVORA diharapkan mampu melahirkan semakin banyak produk unggulan Kalimantan Tengah yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Pelindungan merek dan penguatan branding diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.























