JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah juga memastikan akan mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pemerintah segera menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari isi putusan Mahkamah Konstitusi beserta dampaknya terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, di antaranya:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif kuota.
- Pengalihan manfaat layanan.
- Pemberian kompensasi.
- Refund atau pengembalian dana.
- Bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibeli meskipun kuota belum habis digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga akan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi nasional dalam setiap kebijakan yang akan disusun.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya Hafid
























