Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet, Meutya Hafid Pastikan Regulasi Disesuaikan

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah juga memastikan akan mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pemerintah segera menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari isi putusan Mahkamah Konstitusi beserta dampaknya terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid.

24072026082959 0
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, di antaranya:

  • Akumulasi atau rollover kuota.
  • Perpanjangan masa aktif kuota.
  • Pengalihan manfaat layanan.
  • Pemberian kompensasi.
  • Refund atau pengembalian dana.
  • Bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibeli meskipun kuota belum habis digunakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga akan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas layanan jaringan telekomunikasi nasional dalam setiap kebijakan yang akan disusun.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya Hafid

Baca juga »  CPNS 2026: Kemenag Kalteng Prioritaskan Penyuluh, Penghulu, dan Guru Madrasah
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow