PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat komitmen pelaksanaan reforma agraria melalui Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, serta diikuti jajaran pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, ditegaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden. Program tersebut diarahkan untuk mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta memperkuat pembangunan yang dimulai dari desa.
“Reforma agraria adalah Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan dari desa,” ujar Edy Pratowo.

Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga berbagai kendala dalam implementasi reforma agraria dapat diidentifikasi sejak dini dan diselesaikan melalui langkah yang terukur.
“Melalui Rakor Awal Reforma Agraria Tahun 2026, saya berharap sinergi lintas instansi semakin kuat dalam mengidentifikasi kendala, merumuskan langkah percepatan, serta menyelaraskan program guna mendukung keberhasilan reforma agraria di Kalimantan Tengah,” katanya.
Edy Pratowo menegaskan, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target administrasi, tetapi harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemerataan akses terhadap tanah dan peningkatan kesejahteraan.
“GTRA harus menjadi motor penggerak reforma agraria yang menghasilkan langkah konkret, terukur, dan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan reforma agraria hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi teknis lainnya.
“Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah,” ucap Fitriyani Hasibuan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Rakor Awal GTRA bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun arah kebijakan reforma agraria untuk tahun 2026 serta perencanaan pelaksanaan pada tahun 2027.
“Rapat koordinasi awal ini bertujuan menyamakan persepsi guna menentukan arah dan kualitas pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 serta perencanaan tahun 2027,” jelasnya.

Fitriyani Hasibuan menambahkan bahwa indikator keberhasilan reforma agraria tidak hanya dilihat dari legalisasi aset maupun redistribusi tanah, tetapi juga dari keberhasilan penataan akses yang mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi dari sejauh mana penataan akses memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Freddy A. Kolintama, yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, menjelaskan bahwa reforma agraria menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah.
“Reforma agraria adalah salah satu Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita melalui penataan aset dan akses guna meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Freddy A. Kolintama.
Ia menerangkan bahwa skema redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dirancang untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria melalui mekanisme hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bertujuan menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” paparnya.
Freddy A. Kolintama juga berharap seluruh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan reforma agraria mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah guna mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Badjuri, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
























