PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara berturut-turut sejak tahun 2014, sekaligus menjadi indikator keberhasilan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Palangka Raya, Rabu (17/6/2026) malam.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi bersama seluruh elemen yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut Agustiar Sabran, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah dua kali menerima opini WTP dari BPK RI sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Agustiar Sabran menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam hasil pemeriksaan.
“Akan menjadi perhatian kami. Kami sudah memerintahkan OPD terkait untuk melakukan penataan dan perbaikan sehingga ke depan tidak ada lagi temuan-temuan sebagaimana yang disampaikan BPK RI,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurut Slamet Kurniawan, audit dilakukan untuk menilai tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
“Aspek yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BPK RI memiliki tanggung jawab memberikan opini secara independen berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sekaligus menyampaikan evaluasi terhadap sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Namun demikian, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan.
“Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2025 masih terdapat temuan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI kembali menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang catatan positif Pemprov Kalteng dalam mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah selama 12 tahun berturut-turut.
“Dengan demikian, Pemprov Kalteng telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas pencapaian tersebut,” pungkas Slamet Kurniawan.



































