PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti pembahasan penyusunan kembali jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026).
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, mengatakan Pemprov Kalteng pada prinsipnya mendukung seluruh agenda yang telah disusun DPRD, khususnya kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang Juni hingga Juli 2026.
“Kami, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada prinsipnya mengikuti apa yang akan menjadi kegiatan-kegiatan selanjutnya, khususnya di bulan Juni hingga Juli,” ujarnya.
Sunarti menjelaskan, rapat Banmus kali ini difokuskan untuk menyusun dan menyelaraskan agenda DPRD hingga akhir Masa Persidangan III. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah masukan apabila terdapat agenda strategis yang waktunya beririsan dengan kegiatan legislatif.
“Pada hari ini hanya menyusun kegiatan DPRD sampai dengan bulan Juli. Kami mengikuti jadwal yang disusun dan memberikan masukan apabila terdapat kegiatan strategis pemerintah provinsi yang waktunya bersamaan dengan agenda DPRD,” katanya.
Menurutnya, secara umum seluruh jadwal yang telah dibahas mendapatkan persetujuan bersama. Sinkronisasi agenda dinilai penting agar program pemerintah daerah maupun fungsi legislasi DPRD dapat berjalan efektif dan tidak saling berbenturan.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kalimantan Tengah akan memulai sejumlah agenda penting pada pertengahan Juni 2026. Di antaranya pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dijadwalkan berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni 2026.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna ke-2 pada 19 Juni 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Agenda berikutnya adalah Rapat Paripurna ke-3 pada 25 Juni 2026 yang akan mendengarkan pidato pengantar gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan kemudian berlanjut melalui Rapat Paripurna ke-4 pada 26 Juni 2026 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Memasuki Juli 2026, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2 hingga 10 Juli 2026.
Proses tersebut dijadwalkan berakhir dengan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 pada 16 Juli 2026. Setelah itu, DPRD juga akan membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 17 Juli 2026.
Rangkaian agenda Masa Persidangan III akan ditutup dengan pelaksanaan reses perseorangan pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 26 Juli 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris DPRD beserta jajaran, tim ahli dan kelompok pakar DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Melalui penyusunan kembali jadwal kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat semakin kuat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Kalimantan Tengah










































