SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius karena dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan daerah. Dari seluruh penindakan rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, sebanyak 51 persen terjadi di wilayah Kotim.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Sampit, Herry Purwono menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai semata, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak.
“Masalah rokok ilegal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena penerimaan dari cukai masuk ke APBN, sedangkan pajak rokok masuk ke APBD melalui dana bagi hasil. Itu semua uang masyarakat yang harus diamankan untuk pembangunan nasional maupun daerah,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Herry, dukungan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD, aparat penegak hukum hingga masyarakat sangat membantu upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak. Artinya di Kotim ini kami tidak sendiri dalam memberantas rokok ilegal. Kita bersama-sama melawannya,” katanya.
Ia menjelaskan, Bea Cukai Sampit terus melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat agar hanya menjual dan membeli rokok legal berpita cukai resmi. Selain edukasi, operasi pasar juga rutin dilakukan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait lokasi penjualan rokok ilegal.
“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami langsung turun melakukan pencegahan dan penindakan,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Sampit telah mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal dari berbagai penindakan di wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.
Menurut Herry, jumlah penindakan tersebut mengalami peningkatan dibanding triwulan pertama tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan triwulan pertama 2025 dengan triwulan pertama 2026 memang ada peningkatan penindakan,” ungkapnya.
Ia menyebut wilayah Kotim masih menjadi daerah dengan angka penindakan tertinggi dibanding wilayah lainnya.
“Penindakan paling besar di wilayah kerja kami memang ada di Kotim itu sebesar 51 persen, sisanya ada di Kabupaten Katingan dan Seruyan,” jelasnya.
Herry menerangkan, jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kalimantan umumnya melalui jalur laut, terutama apabila barang berasal dari luar pulau. Setelah masuk ke Kalimantan, distribusi dilakukan melalui jalur darat menuju berbagai daerah.
Selain itu, modus pengiriman rokok ilegal saat ini juga semakin berkembang dengan memanfaatkan jasa ekspedisi atau pengiriman paket.
“Saat ini yang paling sering melalui jasa pengiriman. Kadang menggunakan nama penerima palsu. Kami sudah tunggu di tempat pengiriman, tapi penerimanya tidak datang karena kemungkinan sudah tahu dipantau,” bebernya.
Ia mengakui pengawasan di wilayah pelosok masih menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pengawasan.
“Kalau titik peredarannya sudah diketahui sebenarnya bisa langsung kami tindak. Tetapi kami harus efektif dan efisien karena keterbatasan SDM dan anggaran,” katanya.
Herry juga menyambut baik usulan DPRD Kotim terkait pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting untuk meminimalkan kebocoran penerimaan negara maupun daerah dari sektor cukai dan pajak rokok.
“Harapannya APBN selamat dan APBD juga selamat. Dukungan pemerintah daerah ini sangat luar biasa bagi Bea Cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap sektor kesehatan masyarakat. Sebab, penerimaan cukai dari rokok legal turut membantu pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau rokok ilegal, kontribusinya tidak ada. Padahal dampak kesehatannya tetap sama,” ujarnya.
Untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, penerimaan pajak rokok tahun 2026 tercatat mencapai sekitar Rp247 miliar yang nantinya dibagikan ke kabupaten dan kota melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).
Herry pun mengimbau masyarakat agar memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak mudah tertipu saat membeli produk rokok di pasaran.
Menurutnya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, atau menggunakan pita cukai milik pabrik lain.
“Pita cukai asli itu seperti uang, bisa dilihat dan diraba perbedaannya. Kalau palsu biasanya hanya cetakan biasa,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dan pedagang dapat ikut berperan aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya menjual dan membeli rokok legal.
“Pesan kami, jual rokok yang legal. Karena rokok legal berkontribusi untuk daerah dan negara,” tandasnya.

























