Wawali Palangka Raya Hormati Proses Hukum Terkait Pemanggilan Hera Nugrahayu dalam Kasus Hibah KPU Rp20 Miliar

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai sekitar Rp20 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menanggapi rencana pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, oleh penyidik Kejari Palangka Raya dalam rangka pendalaman perkara tersebut.

Menurut Zaini, pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu perkara merupakan kewenangan penyidik dan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.

“Itu merupakan kewenangan penyidik dan kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan,” kata Achmad Zaini, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai dapat membantu melengkapi alat bukti maupun memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara.

“Penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap suatu perkara,” ujarnya.

Terkait alasan pemanggilan Hera Nugrahayu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan penyidik. Namun, ia menduga hal tersebut berkaitan dengan posisi Hera yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Palangka Raya ketika dana hibah tersebut disalurkan.

“Kalau ditanya alasan pemanggilan yang bersangkutan, saya tidak mengetahui secara pasti. Namun jika melihat rentang waktunya, hibah tersebut memang diberikan saat beliau menjabat,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendalaman terhadap substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejari Palangka Raya.

“Selebihnya merupakan ranah penyidik untuk mendalami substansi perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya menyatakan akan memanggil Hera Nugrahayu guna dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Palangka Raya. Dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada.

Penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai aspek terkait proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga »  Wakil Wali Kota Palangka Raya Pimpin Pertemuan Kader Posyandu, Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Masyarakat
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow