PULANG PISAU – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ia memerintahkan jajaran Polres Pulang Pisau untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran dan menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat konferensi pers di Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (12/7/2026), menyusul terjadinya kebakaran lahan di Desa Tumbang Nusa yang hingga kini masih menjadi fokus penanganan tim gabungan.
Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan maka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kalimantan Tengah juga terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan melalui patroli udara serta patroli darat guna memantau perkembangan kondisi di lokasi terdampak.
Menurut Iwan, berdasarkan hasil pemantauan udara, tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah melakukan berbagai upaya pemadaman sehingga kobaran api hingga kini masih dapat dikendalikan dan belum meluas ke wilayah lain.
“Dari hasil patroli udara tim satgas telah melakukan berbagai upaya pemadaman sehingga kebakaran saat ini belum meluas,” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca di Kalimantan Tengah saat ini telah memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ia menilai pencegahan merupakan langkah paling efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
“Seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan karena risiko terjadinya karhutla semakin tinggi,” katanya.
Dalam mendukung upaya pengendalian karhutla, Polda Kalimantan Tengah memanfaatkan teknologi pemantauan titik panas (hotspot) sebagai sistem deteksi dini. Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa teknologi tersebut tetap harus didukung dengan pengecekan langsung di lapangan.
Menurutnya, patroli udara maupun patroli darat memberikan gambaran nyata mengenai kondisi di lokasi sehingga petugas dapat menentukan langkah penanganan secara cepat, tepat, dan efektif.
“Teknologi cukup membantu mendeteksi titik panas tetapi kami tetap harus melakukan patroli darat maupun udara agar kondisi nyata di lapangan dapat diketahui,” jelasnya.
Melalui langkah pengawasan, patroli, pemadaman, serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu, Polda Kalimantan Tengah berharap risiko meluasnya karhutla dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan selama musim kemarau berlangsung.
























