JAKARTA – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak lagi hanya berfokus pada pemutusan akses situs, pemerintah kini menyasar seluruh ekosistem yang mendukung operasional perjudian daring, mulai dari aliran dana, rekening penampung, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Strategi ini diharapkan mampu memutus rantai kejahatan digital sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak akan efektif apabila hanya dilakukan melalui pemblokiran situs. Menurutnya, seluruh mata rantai yang menopang aktivitas perjudian harus diputus secara bersamaan.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya menjelaskan, strategi tersebut diperkuat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menangani perjudian online secara terpadu.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, pemblokiran situs harus dibarengi dengan pemutusan akses terhadap rekening-rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan transaksi perjudian. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian paling penting dalam memutus rantai operasional pelaku.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs maupun konten bermuatan judi online. Bersama OJK, kementerian tersebut juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta meningkatkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan menjadi salah satu prioritas utama sektor jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.
Friderica menambahkan bahwa penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan sektor perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas kriminal.
“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sejumlah capaian dalam pengawasan sektor perbankan, antara lain:
- Menolak 2,8 juta permohonan hubungan usaha dengan calon nasabah.
- Menutup 51,2 ribu hubungan usaha nasabah yang terindikasi terkait judi online.
- Memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Meutya optimistis strategi yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital akan meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia.
“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
























