JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil meskipun berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro seharusnya terjadi penyesuaian tarif.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026, yaitu:
- Kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat.
- Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar Amerika Serikat per barel.
- Inflasi sebesar 0,21 persen.
- Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Bahlil menjelaskan, berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan indikator ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha dan daya saing industri.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.
Golongan pelanggan bersubsidi tersebut meliputi:
- Pelanggan sosial.
- Rumah tangga miskin.
- Pelaku usaha kecil.
- Industri kecil.
- Pelanggan dengan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Di samping mempertahankan tarif listrik, Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkualitas.
























