JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan sejumlah lembaga terkait menjadi faktor penting dalam menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kolaborasi antarlembaga dinilai mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.
Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan koordinasi yang terjalin antara aparat penegak hukum perlu terus dipertahankan agar setiap tahapan penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami memastikan rekan-rekan kepolisian bekerja profesional. Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus, terlihat komitmen untuk terus bersinergi,” kata Anam di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan sektor energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara efektif.
Anam juga mengapresiasi keterbukaan Polri dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat, mulai dari konstruksi perkara, lokasi penggeledahan, hingga barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyidikan berlangsung.
“Apa yang dilakukan kepolisian merupakan langkah yang baik, yakni menjelaskan duduk perkara, hasil penyitaan, dan lokasi-lokasi yang berkaitan dengan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Anam, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya proses penyidikan secara objektif.
Ia berharap sinergi antarlembaga yang telah dibangun dapat mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor energi.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
Tiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU.
- Dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pelimpahan dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan berkas administrasi, barang bukti, serta para tersangka kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyidik juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan seorang pengusaha berinisial DR sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Selain itu, dalam rangkaian penyidikan gabungan terhadap tiga perkara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
























