PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Kehadiran pimpinan DPRD Barito Utara pada agenda tersebut menjadi bentuk komitmen dalam mengawal kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., mengatakan partisipasi aktif pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar berbagai masukan dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Melalui partisipasi aktif ini, aspirasi masyarakat Barito Utara dapat tersalurkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi di tingkat nasional,” ujar Mery Rukaini.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dengan agenda menjaring aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU tentang Kabupaten/Kota yang nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa pembahasan RUU bertujuan memperkuat landasan hukum kabupaten dan kota agar selaras dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
“Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pada pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi bagian dari RUU, yaitu Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rombongan Panitia Kerja Komisi II DPR RI diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, S.STP., M.Si., yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, memperjelas batas wilayah, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh daerah.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menyusun regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
























