Sekda Kapuas Tegaskan Camat Basarang Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

Siap diputar

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan pembebastugasan sementara Camat Basarang, Nurcahyono, belum berujung pada keputusan hukuman disiplin. Hingga saat ini, proses penanganan permasalahan yang berkaitan dengan yang bersangkutan masih berlangsung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan pemerintah daerah masih melakukan proses terkait laporan dan klarifikasi yang ada. Karena itu, status Nurcahyono saat ini masih sebatas dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas belum memutuskan hukuman disiplin kepada Saudara Nurcahyono,” kata Usis, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, langkah pembebastugasan sementara diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi tanpa terbebani tugas jabatan sebagai camat.

Usis menjelaskan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan Nurcahyono masih dalam proses penanganan. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat harus mampu menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menggunakan media sosial.

“Permasalahan terkait yang bersangkutan masih dalam proses. Bahwa seorang pejabat harus menjaga sikap dan perbuatannya dalam keseharian termasuk dalam bermedsos,” katanya.

Meski dibebastugaskan sementara, hak-hak kepegawaian Nurcahyono tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan selama yang bersangkutan menjalani masa pembebastugasan sementara.

“Hak-hak yang bersangkutan tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangannya tidak ada pemotongan,” tegas Usis.

Sebelumnya, Bupati Kapuas mengeluarkan surat keputusan yang ditetapkan pada 29 Mei 2026. Dalam keputusan tersebut, Nurcahyono dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Basarang terhitung mulai 29 Mei 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga diperoleh keputusan akhir terkait status yang bersangkutan.

Baca juga »  Jambore Kader PKK Kapuas Ditutup, Perkuat Peran Kader Dukung Pembangunan Daerah
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow