KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit pada BRI Unit Hanau Cabang Sampit di Kabupaten Seruyan Tahun 2023–2024. Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Bank BRI Kuala Pembuang oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, didampingi Kepala Sub Seksi dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK atas nama terpidana Fifi Salantini.
Dalam pelaksanaan amar putusan tersebut, Kejari Seruyan menyetorkan uang rampasan yang telah disita untuk negara sebesar Rp80.500.000 ke kas negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan berkewajiban memastikan setiap amar putusan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmad Ramadhan Nasution.
Selain penyetoran uang rampasan, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663.400.000. Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sesuai amar putusan pengadilan kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Rahmad Ramadhan Nasution menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan ke kas negara merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sekaligus bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Penyetoran uang rampasan ke kas negara menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai konsekuensi hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Seruyan akan terus mengoptimalkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Seruyan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan akuntabel,” tutup Rahmad Ramadhan Nasution.
























