KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).
FGD dibuka oleh Bupati Kapuas, M. Wiyatno, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie. Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah terkait, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Kusmiatie, disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama karena berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, hingga perlindungan generasi muda.
“Keberadaan serta peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat memerlukan perhatian serius dan penanganan yang komprehensif. Apabila tidak dikendalikan secara tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, bahkan meningkatkan angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial budaya masyarakat hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif agar mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.
“Saya berharap melalui forum ini dapat terbangun sinergi dan kesamaan persepsi sehingga lahir kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Manfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pemikiran, telaah, dan saran terbaik demi kemajuan Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menegaskan bahwa penyusunan Raperda bukan bertujuan membatasi investasi, melainkan memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas dan terukur.
“Kami berharap melalui FGD ini dapat terwujud regulasi yang memberikan kepastian hukum tanpa menutup ruang investasi secara mutlak. Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi koridor yang mengatur zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban masyarakat, maupun iklim investasi di Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Teguh menambahkan, berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aspiratif, implementatif, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
























