KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (8/6/2026).
Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiati, serta diikuti perangkat daerah dan instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui virtual meeting.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima paparan mengenai perkembangan inflasi nasional dan daerah sebagai bahan evaluasi dan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Berdasarkan data yang disampaikan, inflasi nasional pada Mei 2026 tercatat sebesar 0,28 persen secara bulanan (month to month), sedangkan inflasi tahunan mencapai 3,08 persen. Kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi penyumbang utama inflasi, terutama dipengaruhi oleh komoditas seperti cabai merah, minyak goreng, bawang merah, tomat, dan beras.
Selain perkembangan nasional, rakor juga membahas kondisi inflasi di sejumlah daerah. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya tercatat mengalami inflasi sebesar 0,70 persen, sementara Kabupaten Kapuas justru mengalami deflasi sebesar 0,32 persen pada Mei 2026.
Kusmiati menegaskan bahwa pengendalian inflasi memerlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, stabilitas harga kebutuhan pokok sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat diperlukan agar upaya pengendalian inflasi dapat berjalan efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas pengendalian inflasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi penyelenggaraan jaminan produk halal. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang diproduksi maupun dipasarkan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap pelaku usaha dapat semakin memahami ketentuan dan prosedur sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Melalui rakor dan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen terus memperkuat upaya pengendalian inflasi serta mendukung percepatan implementasi jaminan produk halal sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif.










































