DPRD Kalteng Soroti Rumitnya Izin Tambang Rakyat, Minta Kewenangan Dipermudah di Daerah

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Persoalan panjangnya proses perizinan tambang rakyat kembali menjadi perhatian di Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama insan pers terkait evaluasi satu tahun kepemimpinan Gubernur Kalteng, isu legalitas pertambangan rakyat menjadi salah satu sorotan utama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menilai mekanisme perizinan yang masih terpusat di pemerintah pusat menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.

Menurutnya, proses perizinan yang terlalu panjang membuat masyarakat kesulitan mengelola aktivitas pertambangan secara resmi dan sesuai aturan.

“Seperti galian C dengan luasan tertentu, kalau bisa kewenangannya cukup di daerah saja. Tidak perlu sampai ke pusat untuk kepengurusan izinnya, karena waktu yang diperlukan sangat panjang,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Bambang menegaskan, pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seharusnya lebih berpihak kepada masyarakat setempat yang memiliki keterikatan langsung terhadap sumber daya alam di wilayahnya.

Ia menyebut keberadaan WPR pada prinsipnya memang diperuntukkan bagi masyarakat sehingga proses legalitas usaha tidak seharusnya dibuat rumit dan berbelit-belit.

“Secara otomatis itu akan kembali ke masyarakat. Setelah saya telaah program aslinya dan melihat draf-drafnya, memang sebelumnya sudah ada pembahasan dengan Dinas ESDM terkait luas wilayah WPR,” katanya.

Menurut Bambang, negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dalam mendukung masyarakat memperoleh legalitas usaha, bukan justru menjadi penghambat melalui birokrasi yang panjang.

Ia menilai selama masyarakat memenuhi ketentuan administratif, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban reklamasi, maka aktivitas pertambangan rakyat layak mendapatkan dukungan pemerintah.

“Yang penting mereka mengajukan izin ke pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, membayar pajak, memberikan jaminan reklamasi dan itu sudah clear,” tegasnya.

Bambang berharap adanya pelimpahan sebagian kewenangan perizinan ke daerah dapat mempercepat proses legalitas tambang rakyat sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal.

Selain membuka lapangan pekerjaan, legalitas tambang rakyat juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kebijakan pemerintah pusat.

Ia menambahkan, keberpihakan terhadap tambang rakyat perlu diiringi pengawasan yang baik agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca juga »  PALANGKA RAYA LUNCURKAN KONSEP REVOLUSIONER “HEART-BASED TOURISM” UNTUK TRANSFORMASI INDUSTRI PARIWISATA BERKELANJUTAN
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button