Juni Gultom Bantah Proyek Jalur Biru Gagal, Tegaskan Belum Gunakan Dana Pemerintah

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan proyek pengecatan jalur sepeda berwarna biru di Kota Palangka Raya belum dapat dikategorikan sebagai proyek gagal meskipun menuai sorotan dari masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Kalteng Bergerak di depan Kantor Dinas PUPR Kalimantan Tengah yang mendesak dirinya mundur dari jabatan serta mempertanyakan kualitas pekerjaan jalur biru yang mulai memudar dan mengelupas.

Menurut Juni, proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan sehingga berbagai kekurangan teknis yang ditemukan di lapangan masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dapat saya katakan bahwa kegiatan itu bukan sesuatu yang gagal. Kesalahan-kesalahan teknis akan diperbaiki dan diusahakan sebaik mungkin sesuai dengan yang tertuang dalam DPA kegiatan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Ia juga membantah tudingan yang menyebut proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada pelaksana pekerjaan karena hasil pekerjaan belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

“Banyak isu yang mengatakan negara dirugikan. Secara keuangan sampai saat ini belum ada uang negara yang dirugikan. Ini murni dalam rangka mempercantik dan memperindah kota dan sampai sekarang pekerjaan itu belum dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Juni menjelaskan progres pekerjaan saat ini baru mencapai sekitar 50 persen sehingga masih tersedia waktu untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap hasil pekerjaan yang dinilai belum sesuai.

Terkait sorotan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek yang tidak melalui proses lelang, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan rutin yang dilaksanakan melalui sistem swakelola sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesungguhnya karena ini merupakan pekerjaan rutin dan swakelola, maka pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi bukan melalui lelang,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan secara swakelola juga memiliki ketentuan dan batasan anggaran yang telah diatur pemerintah sehingga tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Juni memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme kepegawaian sebagai aparatur sipil negara.

“Saya ASN. Saya bisa ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proyek jalur biru tersebut belum memasuki tahap serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), sehingga tanggung jawab perbaikan masih berada pada pelaksana kegiatan dan Dinas PUPR.

“Memang terjadi ketidaksesuaian dan ini belum di-PHO. Ini tanggung jawab kita untuk memperbaikinya,” tegasnya.

Sementara itu, Aliansi Kalteng Bergerak menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Dinas PUPR Kalimantan Tengah. Massa meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek jalur biru, transparansi pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban atas kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan publik.

Pemerintah melalui Dinas PUPR Kalimantan Tengah memastikan proses evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan agar hasil pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Baca juga »  HUT Kalteng ke-69, Reza Prabowo Pastikan Program Pendidikan dan Digitalisasi Sekolah Tetap Berjalan
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow