PALANGKA RAYA – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema bahaya bullying atau perundungan serta konsekuensi hukum bagi pelakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda sekaligus mencegah terjadinya tindakan perundungan di lingkungan sekolah yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, sosial, maupun akademik para siswa.
Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan edukasi hukum sangat penting diberikan kepada kalangan pelajar agar mereka memahami hak dan kewajiban serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelajar tentang dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati,” ungkapnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya yang terdiri dari Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie, dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum kepada sebanyak 111 siswa-siswi SMA Negeri 6 Palangka Raya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital. Selain itu, dijelaskan pula dampak yang ditimbulkan terhadap korban serta risiko hukum yang dapat dihadapi pelaku apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut. Selain menerima materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan perundungan dan perlindungan hukum terhadap anak.
Menurut Tumijan, pencegahan bullying membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga lingkungan pergaulan. Karena itu, edukasi hukum perlu terus dilakukan agar tumbuh kesadaran bersama untuk menghentikan segala bentuk perundungan.
Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari tindakan perundungan.










































