PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya menggencarkan sosialisasi program wajib halal kepada para pedagang dan pelaku UMKM di sejumlah pasar tradisional, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palangka Raya, Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, serta Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.
Muhammad Mahbub mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebelum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum batas akhir mandatori halal pada 18 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Menurutnya, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mahbub menambahkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Program tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan-bahan kritis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku usaha yang memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak menggunakan bahan haram, serta tidak mencampurkan produk halal dengan nonhalal dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelasnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produknya, Kemenag Kota Palangka Raya membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Tim pendamping halal siap membantu proses pengurusan hingga sertifikat halal diterbitkan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.










































