Dukung Program B50 Nasional, Gubernur Agustiar Sebut Kalteng Siap Kawal Implementasi Biodiesel Sawit

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan mendukung implementasi program wajib pencampuran biodiesel berbasis sawit sebesar 50 persen atau B50 yang ditargetkan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis komoditas dalam negeri.

“Untuk B50 dipastikan berjalan. Ini kan kebijakan pemerintah pusat. Pasti kami bersambut gayung untuk itu dan mengawalnya,” ujar Agustiar Sabran, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki posisi penting dalam mendukung implementasi program tersebut karena merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Ketersediaan bahan baku yang melimpah dinilai menjadi modal utama dalam menyukseskan kebijakan nasional tersebut.

Agustiar mengatakan, penerapan program B50 tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah penghasil sawit, termasuk Kalimantan Tengah.

“Karena dalam program itu juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Di sini kan hulunya banyak. Untuk B50, bahan bakunya juga berasal dari daerah penghasil sawit seperti Kalteng,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai daerah penghasil sawit perlu memperoleh manfaat yang lebih besar dari pengembangan industri hilir. Menurutnya, pembangunan sektor hilirisasi akan memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan hanya menjadi pemasok bahan baku.

“Kita ingin bukan hanya hulunya yang ada di daerah, tetapi juga hilirnya. Jadi manfaat ekonominya bisa dirasakan lebih luas untuk daerah,” ujarnya.

Meski optimistis terhadap pelaksanaan program tersebut, Agustiar mengingatkan bahwa pengembangan industri pendukung dan rantai pasok B50 memerlukan persiapan yang matang serta dukungan berbagai pihak agar berjalan optimal.

“Tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses yang harus dilalui agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Program B50 merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang selama ini telah diterapkan pemerintah. Melalui peningkatan kandungan biodiesel berbasis sawit pada bahan bakar solar, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, meningkatkan konsumsi produk sawit dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan target implementasi nasional mulai 1 Juli 2026, pemerintah daerah diharapkan turut mendukung kesiapan infrastruktur, distribusi, serta penguatan sektor industri yang berkaitan dengan pengembangan biodiesel berbasis sawit.

Baca juga »  Pemprov Kalteng Kaji Penggabungan OPD, Agustiar Sabran: Fokus pada Efektivitas dan Pelayanan Publik
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow