KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menetapkan Status Siaga II atau Waspada Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 92 hari, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau sekaligus memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengatakan penetapan status siaga dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari peningkatan titik panas (hotspot), kejadian Karhutla dalam beberapa bulan terakhir, hingga prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Penetapan status tersebut kami lakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti jumlah titik api atau hotspot, serta jumlah karhutla yang ditangani selama beberapa bulan terakhir dan perkiraan cuaca beberapa bulan ke depan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi BMKG, curah hujan di Kabupaten Gunung Mas pada Agustus hingga Oktober 2026 diprakirakan berada pada kategori rendah hingga menengah dengan sifat hujan di bawah normal. Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026 sehingga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas menunjukkan adanya peningkatan jumlah titik panas sejak Juli 2026. Kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya kejadian Karhutla sehingga kewaspadaan seluruh pihak perlu ditingkatkan.
“Berdasarkan analisis parameter itu, kelas risiko karhutla di Kabupaten Gumas berada pada kategori tinggi, sehingga kami melakukan penetapan Status Siaga II atau Waspada selama 92 hari, yang dimulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026,” jelasnya.
Jaya Samaya Monong juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan besar swasta (PBS) memiliki tanggung jawab menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Apabila ditemukan titik panas atau kebakaran di kawasan izin usaha, perusahaan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat, khususnya petani dan pekebun di wilayah rawan Karhutla, diimbau meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pekebun di sekitar kawasan rawan untuk selalu berhati-hati, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya dari karhutla terutama selama musim kemarau panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gunung Mas, Karya, menyampaikan bahwa berbagai langkah kesiapsiagaan telah dilakukan sebelum penetapan status siaga.
Upaya tersebut meliputi:
- Sosialisasi pencegahan Karhutla di seluruh kecamatan.
- Pembentukan posko siaga Karhutla.
- Patroli darat di wilayah rawan kebakaran.
- Pemantauan udara menggunakan drone.
- Pelatihan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA).
- Persiapan aktivasi posko induk BPBD serta posko di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Rungan mulai 1 Agustus 2026.
“Kami juga lakukan patroli darat, pemantauan udara menggunakan drone dan pelatihan bagi masyarakat peduli api. Mereka akan melaksanakan pemantauan udara dan pemadaman darat secara terpadu,” ujar Karya.
Ia menambahkan, BPBD telah menyiapkan personel yang terdiri atas ASN, PPPK, dan tenaga pendukung beserta sarana dan prasarana operasional untuk mendukung penanggulangan Karhutla di lapangan.
Menurut Karya, penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat.
“Kami mengajak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta seluruh masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, edukasi maupun upaya penanganan cepat apabila terjadi kebakaran,” pungkasnya.
























