KUALA KAPUAS – Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia mulai memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas. Salah satu kontribusi tersebut terlihat dari penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp143 juta oleh pengembang perumahan sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kapuas, Supenpri, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (8/6/2026).
Penyetoran BPHTB tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi pembangunan perumahan yang masuk dalam program penyediaan hunian bagi masyarakat. Selain mendukung percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah, setoran tersebut juga memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Supenpri mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Sebagai pengembang, pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Program 3 Juta Rumah merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Kami mendukung penuh program ini melalui kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian kewajiban BPHTB,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dan sektor swasta menjadi faktor penting dalam mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah dan pengembang diyakini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi kepatuhan pengembang dalam memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB. Menurutnya, penerimaan dari sektor tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
“Pembayaran BPHTB ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang penting. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Yaya.
Ia menambahkan, semakin tingginya kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Program 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mengurangi backlog perumahan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor konstruksi dan properti.
Dengan dukungan para pengembang dan dunia usaha, program tersebut diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan manfaat ganda, baik dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.










































