Pembahasan Raperda Kearsipan Kalteng Capai 50 Persen, DPRD Fokus Perkuat Tata Kelola Arsip Daerah

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Kearsipan DPRD Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Hingga awal Juni 2026, progres pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan materi yang dibahas.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mengatakan pembahasan dilakukan secara cermat dan mendalam karena banyak substansi yang harus diakomodasi agar selaras dengan pelaksanaan kearsipan yang selama ini telah berjalan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pansus kearsipan ini masih 50 persen karena banyak materi yang harus kita akomodasi. Pelaksanaan kearsipan sebenarnya sudah berjalan di OPD-OPD, hanya saja secara hukum masih mengacu pada aturan pusat, sehingga kita harus hati-hati agar hal-hal yang sudah dilaksanakan tetap tertampung dalam perda ini,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Sugiyarto, dari total 66 pasal yang dibahas dalam raperda tersebut, sekitar 33 pasal telah berhasil diselesaikan. Meski demikian, proses pembahasan dinilai semakin terarah setelah pansus mencermati berbagai daftar inventarisasi masalah yang muncul selama penyusunan regulasi.

Ia menilai keberadaan Perda Penyelenggaraan Kearsipan sangat penting sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola arsip secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor kearsipan di Kalimantan Tengah, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

“Dinas arsip kita sebenarnya masih banyak kekurangan, termasuk belum memiliki depo arsip dan berbagai kebutuhan lainnya. Karena itu, kami ingin agar hal-hal tersebut dapat tertampung dalam perda dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tegasnya.

Sugiyarto menambahkan, meskipun urusan kearsipan tidak termasuk pelayanan dasar, bidang tersebut tetap merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, keberadaan sistem kearsipan yang baik sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional.

“Pemerintah provinsi tetap harus memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan sektor kearsipan, meskipun saat ini kondisi keuangan daerah menghadapi berbagai penyesuaian,” katanya.

DPRD Kalimantan Tengah berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dapat diselesaikan sesuai target sehingga segera menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan arsip daerah.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, tata kelola arsip di lingkungan pemerintah daerah diharapkan semakin tertata, sekaligus mendorong pemenuhan berbagai kebutuhan infrastruktur dan fasilitas kearsipan yang selama ini masih menjadi tantangan

Baca juga »  DPRD Kalteng Soroti Rumitnya Izin Tambang Rakyat, Minta Kewenangan Dipermudah di Daerah
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow