PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perselisihan yang terjadi akibat permasalahan tanah di kawasan Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).
Penanganan dilakukan oleh personel Piket Pamapta III Polresta Palangka Raya yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar bersama Unit SPKT dan piket fungsi dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, perselisihan bermula ketika seorang calon pembeli mendatangi lokasi tanah milik Sambung. Kedatangan calon pembeli tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman karena Sambung mengira Melan berupaya menjual tanah miliknya tanpa izin.
Namun setelah dilakukan pendalaman, Melan menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya rencana transaksi tersebut dan tidak pernah memiliki niat untuk menjual tanah yang menjadi objek permasalahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dialog dengan kedua belah pihak, diketahui bahwa persoalan ini murni terjadi akibat kesalahpahaman komunikasi,” ujar Ipda Muhammad Abrar.
Melihat situasi yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, petugas kemudian memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak. Dalam suasana yang kondusif, Melan dan Sambung akhirnya saling memberikan penjelasan serta memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Hasil mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak melanjutkan perselisihan ke proses hukum.
Ipda Muhammad Abrar mengapresiasi sikap kooperatif kedua pihak yang bersedia mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang baik dalam menjaga hubungan sosial dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.
“Mediasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman serupa yang dapat memicu konflik,” pungkasnya.









































