PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).
Petugas piket dari Satuan Samapta bersama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal guna mengumpulkan berbagai informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Perwira Pengawas Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya awal dalam proses penyelidikan.
“Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendata barang-barang yang diduga hilang akibat aksi pencurian tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian diketahui pertama kali oleh korban bernama Norselin Ulandari saat kembali ke kamar kos sekitar pukul 08.00 WIB setelah selesai bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi kamar dalam keadaan tidak seperti biasanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga miliknya diketahui telah hilang.
Dari hasil olah TKP sementara, pelaku diduga masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel bagian jendela sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam ruangan.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam, satu cincin emas kadar 99 persen, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
“Dugaan sementara pelaku masuk dengan merusak atau mencongkel bagian jendela kamar kos untuk kemudian mengambil barang-barang milik korban,” kata Abrar.
Setelah proses olah TKP awal selesai dilakukan, pihak kepolisian langsung membuat laporan resmi sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya saksi maupun rekaman kamera pengawas yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku.
Kasus tersebut sementara dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban.










































